Waspadai Fenomena ‘Surat Kaleng’, MKD Minta APH Periksa dengan Seksama dan Kumpulkan Bukti yang Jelas

05-09-2023 /
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun saat memimpin sosialisasi ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, (4/9/2023). Foto: Wilga/nr

 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan menjelang Pemilu 2024, pihaknya mendapat banyak masukan dari berbagai Badan Kehormatan (BK) DPRD di sejumlah daerah terkait kemungkinan terjadinya fenomena "surat kaleng" akan semakin tinggi. Dijelaskannya, surat kaleng ini biasanya berisikan fitnah atau menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan seseorang.


“Makanya, kami harapkan untuk kepolisian dan kejaksaan, apabila belum dilakukan gelar perkara, belum ada dua alat bukti, udahlah, itu biarkan di internal saja. Jangan disebar keluar,” katanya saat ditemui Parlementaria usai MKD DPR RI menggelar sosialisasi ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, (4/9/2023).


Menurut Adang, dari informasi yang belum tentu benar tapi sudah beredar di masyarakat, akan membuat calon yang sebelumnya baik bisa jadi tidak baik. “Kalau sudah beredar di luar, maka calon tersebut akan mendapat sanksi sosial yang tidak baik. Kasian caleg-nya. Bisa merugi karena hanya surat kaleng yang tidak benar,” ungkap Politisi PKS itu.


Adang menuturkan, setiap menjelang pemilu, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.
 

Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan seksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas, apakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak. Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya. "Jangan sampai beritanya belum terbukti, alat buktinya juga belum lengkap, belum ada gelar perkara, ternyata berita tersebut sudah tersebar ke mana-mana," ungkap Adang.
 

Sementara, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, menjelaskan kedatangan MKD DPR RI akan memberikan referensi untuk mengadopsi sejumlah aturan-aturan dalam menjaga kehormatan dewan. Usman berharap semua pihak untuk tidak langsung melakukan justifikasi kepada setiap caleg yang belum terbukti melakukan kesalahan. “Jangan menjustifikasi terhadap calon apapun yang belum terbukti melakukan sebuah kesalahan. Ini juga untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum,” pungkasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...